Blog Amang Kampung Belum Sempurna, Masih Dalam Tahap Editing...Ma'af Lagi Belajar..!
News Update :

Mardani Ngotot Bela Komdal

Mardani H Maming (Doc,Bpost Online)
BATULICIN - Sikap Bupati Tanahbumbu (Tanbu) tidak berubah. Dia tetap menolak membubarkan atau membekukan Komisi Amdal (Komdal) di daerahnya. Mardani seakan tidak peduli pembubaran itu merupakan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang didukung Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin.

Dasar penolakan Mardani, juga tidak berubah. Kepada BPost, Sabtu (24/9), dia menegaskan kesalahan pemberian rekomendasi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terhadap perusahaan, tidak bisa ditimpakan ke Komdal. Mardani menyakini kesalahan dilakukan anggota bukan lembaga Komdal.

"Saya masih tetap tidak akan membubarkan Komdal Tanbu sebab yang salah itu bukan lembaganya. Yang salah bukan Komdal-nya, kok dipersalahkan secara keseluruhan. Tentu tidak bisa itu dilakukan. Komdal tentu juga akan menolak," tegasnya.

Menyinggung penegasan Menteri LH, Gusti Muhammad Hatta bahwa Komisi Amdal Tanbu sudah dibekukan, Mardani balik mempertanyakannya. "Kalau dibekukan bukan lantaran kesalahan Komdal tentunya kami bakal mempertanyakannya. Saya tetap tidak akan membubarkan," tegasnya.

Pada Deklarasi Forum Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Kalsel dan Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pertambangan Ramah Lingkungan di Hotel A Banjarmasin, Sabtu (23/9), Hatta juga menyinggung permasalahan Amdal 'bodong' (asli tapi palsu) di Tanbu.

Dia mengatakan, ada 23 perusahaan yang dokuman Amdal-nya bermasalah, tetapi yang sudah 'ditindaklanjuti' sebanyak 18 orang. Sebagian dari mereka, bahkan tidak memiliki izin.

"Untuk Tanbu sudah dibekukan, baik perusahaan maupun Komisi Amdal. Untuk selanjutnya secara bertahap kami terus melakukan penertiban (di daerah lain) dan ditindaklanjuti oleh gubernur, bupati dan wali kota," ucapnya.

Sabtu malam, seusai acara itu, Hatta kembali menegaskan Komdal Tanbu sudah dibekukan. Mengenai penolakan Mardani, mantan pembantu rektor I Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) itu meminta sang bupati mempelajari peraturan mengenai hal tersebut.

"Pelajari, pelajari saja dulu. Biar mengerti dan paham peraturan itu," ucap Hatta kepada BPost.

Disebutkan dia, berdasar ketentuan, Komdal bisa sewaktu-waktu dibekukan meski hanya ada satu perusahaan yang dokumen Amdal-nya bermasalah atau tidak prosedural. Sedangkan jika berdasar kualitas Amdal, minimal lima perusahaan.

Berdasar verifikasi tim Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, beberapa waktu lalu, ditemukan 27 perusahaan yang dokumen Amdal-nya tak prosedural. Bahkan, delapan di antaranya dinyatakan memiliki Amdal 'bodong'. Mengacu temuan itu, maka Komdal Tanbu harus dibekukan.

Permasalahan itu berawal dari temuan Kementerian LH terhadap kondisi lingkungan di Tanbu. Mereka menduga ada beberapa perusahaan yang dokumen Amdal-nya bermasalah. Ditengarai, dokumen itu diperoleh karena 'main mata' dengan Komdal Tanbu. Berdasar itu, kementerian mengeluarkan rekomendasi pencabutan dokumen Amdal milik beberapa perusahaan dan membekukan Komdal.

Rekomendasi tersebut lantas dikirim ke Pemprov Kalsel untuk disampaikan kepada Pemkab Tambu. "Surat kepada Pemprov Kalsel dikirim pada 15 Agustus 2011. Pada surat itu, kami meminta pemprov menindaklanjuti rekomendasi tentang permasalahan Amdal di Tanbu," ungkap Staf Khusus Menteri LH, Gusti Nurpansyah, beberapa waktu lalu.

Menyikapi itu, Mardani lantas mencabut dokumen Amdal milik 13 perusahaan. Jumlah itu lebih banyak daripada yang direkomendasikan Kementerian LH yakni delapan perusahaan. Akan tetapi, rekomendasi lain yakni pembekuan Komdal, tidak kunjung dilakukan Mardani. (wnd/nic)


Sumber: Bpost
Share this Article on :
 

© Copyright Blog Amang Kampung 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.