Blog Amang Kampung Belum Sempurna, Masih Dalam Tahap Editing...Ma'af Lagi Belajar..!
News Update :

Akhirnya, Bupati Tanbu Bekukan Komdal

Mardani H Maming (Doc.BPost Online)
BANJARMASIN - Akhirnya, Bupati Tanahbumbu (Tanbu) Mardani H Maming menjalankan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Meski sempat menolak, akhirnya Mardani membekukan Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di daerahnya.

Akhir Agustus lalu, kementerian yang dipimpin H Gusti Muhammad Hatta mengeluarkan rekomendasi pencabutan dokumen Amdal yang dimiliki sejumlah perusahaan sekaligus mendesak pembekuan Komisi Amdal setempat. Pembekuan harus dilakukan karena ada dugaan Komisi Amdal terkait terbitnya izin 'bodong' Amdal.

Rekomensi pertama langsung ditindaklanjuti Mardani. Bahkan, dia mencabut dokumen Amdal milik 13 perusahaan. Padahal, rekomendasi Kementerian LH sebanyak 8 perusahaan.

Akan tetapi, Mardani enggan membekukan Komisi Amdal dengan dalih, yang bersalah hanya anggota bukan lembaganya. Mardani tetap kukuh 'melindungi' Komisi Amdal meski Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga mendesak dilakukannya pembekuan itu.

Mardani mengungkapkan perubahan sikapnya kepada pers di Banjarmasin, Rabu (12/10/2011). "Pemkab sudah mengeluarkan surat untuk pembekuan komisi amdal. Ini untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian LH dan Gubernur. Sekarang kami menunggu tindak lanjut dari kementerian dan polda," ujarnya.

Meski bersedia membekukan Komisi Amdal, namun bupati termuda di Indonesia tetap menilai komisi tidak bisa disalahkan. "Itu dilakukan oknum bukan lembaga," tegas Mardani.

Respons positif diberikan Rudy. Dia mengatakan, untuk sementara kewenangan Komisi Amdal Tanbu diambil alih oleh pemprov dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). "Selama setahun, diambil alih pemprov. Selama itu itu akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui terbitnya dokumen bodong Amdal," ujarnya.

Mengenai tindak lanjut pembekuan Komisi Amdal Tanbu, Kepala BLHD Kalsel, Rahmadi Kurdi mengaku sudah mengundang para pengusaha di di Bumi Bersujud. Rencananya di pertemuan itu akan dilakukan sosialiasi tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen Amdal. Sayang, hanya beberapa pengusaha yang datang.

"Mereka sudah kami minta untuk segera mengurus dokumennya. Saat ini belum ada lagi yang kembali. Mungkin mereka masih sibuk memenuhi berkasnya," katanya.

Sedangkan Staf Khusus Menteri LH, Gusti Nurpansyah. Dia mengaku Kementerian LH masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun komisi.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penegakan hukum terpadu di bidang lingkungan hidup. Bagaimana hasilnya, nanti ditunggu saja," ucapnya.

Terkait pemeriksaan terhadap 13 perusahaan yang dicabut dokumen Amdalnya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Agus Irianto menegaskan dalam waktu dekat ada yang statusnya naik ke tingkat penyidikan. "Pasti ada yang naik, tetapi belum tahu apa," tegasnya.

Menyinggung ada tidaknya pejabat yang terlibat, Agus mengakui ada indikasinya. Namun, belum belum ada keputusan akhir karena proses pemeriksaan masih berjalan.
(nic/dwi/bpost online)

Sumber: BPost
Share this Article on :
 

© Copyright Blog Amang Kampung 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.